KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons desakan sejumlah pihak untuk mengambil alih kasus yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
KPK menegaskan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan tetap dilakukan oleh Tim Jaksa Sembilan Kejagung.
Kemungkinan "ambil alih" hanya apabila memenuhi salah satu syarat dari enam poin yang ada di Pasal 10-A Ayat 2 Undang-Undang KPK.
#KPK #eksjampidsus #febrieadriansyah
Baca Juga [FULL] Peneliti & Dosen Ilmu Politik Bahas AS Gempur Iran Meski Trump Klaim Militer Iran Makin Lemah di https://www.kompas.tv/internasional/683434/full-peneliti-dosen-ilmu-politik-bahas-as-gempur-iran-meski-trump-klaim-militer-iran-makin-lemah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683437/respons-kpk-soal-desakan-untuk-ambil-alih-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-sapa-malam